BeritaNasional

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

621

PPPK paruh waktu itu hanya termasuk golongan infak dan sedekah. Mau berapa pun nilainya, itu tergantung yang bersangkutan,” tutupnya. (Tim/JTV)

Exit mobile version