PPPK paruh waktu itu hanya termasuk golongan infak dan sedekah. Mau berapa pun nilainya, itu tergantung yang bersangkutan,” tutupnya. (Tim/JTV)
Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan
×
Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan
Sebarkan artikel ini
