Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Inspektorat Sulbar akan melaksanakan penilaian penerapan Manajemen Risiko SPBE pada Triwulan III Tahun 2026. Penilaian ini mencakup indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam kerangka SPBE nasional. Seluruh mekanisme penilaian, mulai dari tahapan, metode hingga instrumen penilaian, sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat sesuai dengan standar pengawasan internal pemerintah.
Untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi rekayasa dokumen, setiap bukti dukung pada level penilaian akan menggunakan surat keterangan (suket) sebagai bentuk pernyataan resmi atas upaya dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah.
Selain itu, Inspektorat Sulbar juga berencana menyusun Pedoman Manajemen Risiko SPBE secara mandiri sebagai acuan dalam pelaksanaan dan penilaian, agar proses pengelolaan risiko SPBE dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Saat ini, tahapan awal yang menjadi fokus adalah identifikasi risiko SPBE, sebagai fondasi utama dalam penyusunan manajemen risiko.
