Sorotan

10 Aparat Desa Dipecat Secara Sepihak dan 4 Bulan Tidak Terima Gaji Kades Batu Makkada Terancam Sanksi

393

Situasi itu memunculkan dualisme pemerintahan desa. Aparat desa lama masih diakui oleh sebagian masyarakat, sementara aparat baru juga telah mengantongi SK. Kondisi ini menyebabkan pelayanan administrasi desa menjadi tidak jelas.

“Masyarakat bingung siapa yang berwenang menandatangani dokumen dan menggunakan stempel desa,” jelas Amos.

Ia meminta, kejelasan aturan, status, serta hak sebagai aparat desa. Ia berharap DPMD Kabupaten Mamuju dan pihak kecamatan dapat mengambil langkah tegas agar dualisme pemerintahan desa tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.

“Yang kami minta hanya kepastian hukum dan administrasi, termasuk kejelasan soal gaji aparat desa yang hingga kini belum dibayarkan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan, kepala desa yang bersangkutan akan dipanggil dan diberikan teguran.

“Ini akan ditegur dan akan dipanggil secara khusus. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Fausan Basir.

Exit mobile version