Edukasi

Dalam Waktu Dekat Pemprov Sulbar Akan Menggelar Pelantikan Pejabat Eselon II

321

Mengenai penempatan pejabat eselon III, Junda Maulana menegaskan, proses tersebut tidak dilakukan berdasarkan selera atau kepentingan tertentu, melainkan harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dengan adanya restrukturisasi dan penggabungan OPD, kita harus menempatkan pejabat sesuai kebutuhan organisasi yang ada. Penempatan pejabat Eselon III maupun Eselon IV harus melalui peraturan dan petunjuk teknis dari BKN,” tegas Junda Maulana.

Saat ini, Pemprov Sulbar telah mengajukan sejumlah jabatan eselon III ke BKN. Namun, persetujuan teknis (pertek) dari BKN masih turun secara bertahap.

“Pertek sudah turun, tapi masih bertahap. Saat ini baru tahap keempat. Kita menunggu sampai semua pertek turun secara lengkap, baru kita lakukan pelantikan,” tuturnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat seluruh pertek yang diusulkan dapat rampung sehingga pelantikan pejabat bisa segera dilaksanakan dan roda pemerintahan berjalan lebih efektif.(**)

Exit mobile version