Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin secara terbuka mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola kepemimpinan yang sistematis.
“Ini bukan soal perbedaan pendapat. Ini soal pelanggaran prinsip dasar partai politik. Munas adalah kedaulatan tertinggi, tapi justru diabaikan,” tegasnya.
Puncak kekecewaan terjadi saat sejumlah pimpinan DPP, DPW, dan DPD mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua Umum. Dokumen keberatan bahkan telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada koreksi kebijakan, klarifikasi, maupun rekonsiliasi struktural.
“Ketika mosi tidak direspons, itu artinya kepemimpinan sudah menutup ruang demokrasi internal.”bebernya
Kondisi tersebut memicu gelombang pengunduran diri pengurus daerah. DPW dan DPD yang selama ini menjadi tulang punggung elektoral memilih meninggalkan kapal yang dinilai telah karam.
Sebagai respons, pada 26 Januari 2026, dideklarasikan partai politik baru dengan beberapa alternatif nama yakni, PARINDRA, PARI, dan PARAS, sembari menunggu pengesahan resmi Kemenkum.
