Ridwan Djafar menegaskan, langkah ini juga merupakan salah satu upaya percepatan transformasi digital dalam mendukung cita- cita Gubernur Sulbar Suhardi Duka mewujudkan Sulbar Digital.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi OPD yang ingin menggunakan fasilitas akun Zoom tersebut :
1. Akun Zoom hanya diperuntukkan bagi keperluan kedinasan.
2. OPD wajib menyampaikan surat permohonan resmi paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
3. Penggunaan akun Zoom disesuaikan dengan ketersediaan akun yang dikelola oleh DiskominfoSS.
4. OPD diminta menyampaikan contact person (PIC) untuk memudahkan koordinasi teknis.
“OPD dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur dan tepat waktu. Hal ini penting agar pengaturan jadwal penggunaan akun dapat berjalan tertib dan tidak terjadi benturan jadwal,” ucap Ridwan Djafar.
Ia menambahkan, dengan adanya fasilitas ini, Pemprov Sulbar berharap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berlangsung lebih fleksibel, efisien, dan terintegrasi.(**)
