Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dengan ketentuan presensi masuk dimulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA disertai pelaporan aktivitas kerja harian.
Selain itu, setiap ASN diwajibkan menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.
Kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN serta memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
