Edukasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR untuk Ojek Online dan Kurir 

228

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Exit mobile version