Edukasi

Perpusip Sulbar Ajak Penulis Titipkan ‘Jejak Pemikiran’ di Perpustakaan

155

“Kami ingin memastikan bahwa setiap buku atau rekaman yang lahir dari rahim Sulbar memiliki tempat yang terhormat di perpustakaan kita. Penyerahan karya ini sangat penting, bukan hanya karena perintah undang-undang, tetapi juga membantu kami dalam menyusun Bibliografi Wilayah sebagai identitas literasi daerah agar tidak hilang ditelan zaman,” jelas Nursina, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, Dinas Perpusip Sulbar akan memberikan kemudahan bagi para pegiat literasi yang ingin berkontribusi dalam pengarsipan karya ini.

“Bagi para penulis dan penerbit, silakan berkoordinasi dengan kami. Kami melayani dengan tangan terbuka karena ini adalah kerja kolaborasi demi menjaga sejarah dan kemajuan literasi Sulbar di masa depan,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, setiap penerbit diwajibkan menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan provinsi di domisili terkait.

Exit mobile version