Program pemasangan banner tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat dengan Satgaswil Densus 88 Anti Teror Sulawesi Barat. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran paham ekstrem yang dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat.
Banner yang diserahkan memuat sejumlah pesan edukatif mengenai dampak negatif berbagai paham yang mengancam kerukunan sosial. Di antaranya, pesan bahwa intoleransi dapat merusak kerukunan dan memicu perpecahan, radikalisme menebarkan kebencian serta berpotensi memicu kekerasan, sementara ekstremisme dan terorisme dapat menimbulkan ketakutan sekaligus mengancam keselamatan masyarakat.
Selain menyerahkan banner, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat juga mendorong pemerintah kabupaten untuk memperluas upaya sosialisasi tersebut. Badan Kesbangpol Kabupaten diharapkan dapat melakukan langkah serupa dengan mengadakan serta memasang banner sosialisasi di wilayah masing-masing guna memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga nilai kebangsaan, toleransi, serta stabilitas keamanan daerah.
