BeritaHallo PolisiHukumPeristiwaSorotan

Polres Enrekang Klarifikasi Kasus Dugaan Penganiayaan, Tegaskan Bukan Penangkapan Melainkan Proses Penyidikan

814

Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya paksa membawa saksi ke hadapan penyidik pada Minggu malam (15/3/2026),” jelas Iptu Fadly.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Fadly juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Di sisi lain, Polres Enrekang menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri bukan merupakan ranah kewenangan kepolisian.

Kami hanya fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Soal perizinan tambang atau lokasi pertambangan bukan kewenangan kami,” tegas Iptu Fadly.

Menutup klarifikasi, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd Samad mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berjanji setiap kasus akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu atau informasi yang belum tentu benar. Percayakan kepada Polres Enrekang untuk menangani setiap perkara secara profesional,” pungkasnya. (Tim/JTV)

Exit mobile version