Di waktu yang beda juga di hubungi Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, Jumat (17/4/2026) merespon atas info dari rekan media, yang berhasil menemukan dugaan percobaan penggelapan uang negara dan penyalahgunaan jabatan, dan penyidik reskrim polres maros berjanji akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan inpektorat, atas temuan mereka.
Temuan Inspektorat yang diperkuat dengan pengakuan Kades Darwis dan stafnya, saat dilakukan klarifikasi menjadi bagian dari rangkaian informasi yang kini berada dalam sorotan.
Desakan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan permintaan sanksi administratif kepada Bupati Maros menjadi langkah lanjutan yang diminta oleh Ketum PERJOSI.
Ketum PERJOSI berharap, agar aparat penegak hukum selalu terbuka atas perkembangan kasus ini serta tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maros, untuk memberikan sansi kepada Kades Mangelorang Kecamatan Bantimurung.
