Berita

Pengakuan Warga di Pulau Lumu-Lumu, Dugaan ‘Pinjam Ijazah’ untuk Kursi Ketua RW, Walikota Makassar Di Sebut Terlibat

40

Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Makassar, Heriyanto Cecep menggungkapkan, tanpa menyimpulkan, pola yang terungkap dari pengakuan dan keterangan dapat disimulasikan adanya ketidaksesuaian identitas formal dengan faktual. Nama dalam SK dan pelaksana tugas di lapangan, berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam keabsahan jabatan.

Selain itu pemenuhan syarat dengan dokumen milik pihak lain, dengan penggunaan ijazah bukan milik pribadi, dan jika benar, ini masuk kategori penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.

Adanya rekayasa dalam tahapan jabatan, adanya skema “pinjam nama lalu menjabat, dan pemilik Sk mundur lalu digantikan oleh pelaksana itu.”,ujar Ketua dpd perjosi kota makassar Heriyanto, kamis (23/4/2026)

Ini mengindikasikan adanya perencanaan sistematis, bukan insidental, dengan adanya pembiaran oleh aparat pemerintahan, karena dari pengakuan adanya praktek berulang, tidak adanya tindakan korektif sejak awal.

Cecep panggilan akrab Ketua Perjosi Makassar ini, mengatakan jika praktek-prakek tersebut terbukti melalui proses hukum, sejumlah kerangka regulasi yang berpotensi relevan antara lain, administrasi pemerintahan, dengan prinsip keabsahan keputusan tata usaha negara dan larangan.

Exit mobile version