Edukasi

Dalam Rangka Hardiknas 2026 Gubernur Sulbar Tekankan Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru

43

Dalam pidato tersebut juga ditegaskan bahwa pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan visi pembangunan nasional, pendidikan diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mencetak sumber daya manusia unggul menuju Indonesia yang maju, makmur, dan bermartabat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai program prioritas. Pendekatan ini didukung sejumlah kebijakan strategis, antara lain pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan serta percepatan digitalisasi pembelajaran.

Sepanjang 2025, program pembangunan dan revitalisasi telah menjangkau lebih dari 16 ribu satuan pendidikan. Sementara itu, digitalisasi melalui penyediaan papan interaktif digital telah diterapkan di lebih dari 288 ribu satuan pendidikan.

Exit mobile version