Marwan Mansyur diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang yang menjabat dari 23 Oktober 2024 hingga 20 Februari 2025.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar.
Atas vonis tersebut, Hasri Jack menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia menilai putusan itu objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan, mulai dari rekan penasihat hukum, keluarga terdakwa, hingga elemen masyarakat,” pungkasnya. (Tim/JTV)
