Aktivitas Pihak terduga yang melakukan aktifitas pembukaan jalan, pembukaan lahan, rencana pembibitan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan Tanete Pao dan Pangasaan tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah melaporkan keberadaan dan kegiatannya kepada Camat Tapalang Barat.
“Camat Tapalang Barat tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terduga di maksud karena yang bersangkutan tidak pernah melaporkan diri,” jelasnya dalam surat tersebut.
Untuk hal tersebut guna keperluan koordinasi, demi kepastian hukum, pelestariaan lingkungan dan kawasan hutan, azas manfaat kepada masyarakat dan negara serta untuk perlindungan kepada semua pihak dari kemungkinan hal yang tidak diinginkan, maka di sampaikan kepada Kepala Desa Tanete Pao dan Kepala Desa Pangasaan sebagai penanggungjawab wilayah agar melakukan koordinasi dengan pihak pihak yang melakukan aktivitas.
“Diharapkan piahk terkait agar melakukan pelaporan kepada Camat Tapalang Barat paling lambat tanggal 8 Mei Tahun 2026. Diharapkan laporannya dilaporkan secara tertulis,” akhir isi surat Camat Tapalang Barat kepada pihak dua desa tersebut.
