BeritaHallo PolisiHukumNasional

Viral di Medsos, Polres Enrekang Selesaikan Konflik Dua Kelompok Pemuda dengan Restorative Justice

29

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diharapkan menjadi solusi untuk perkara-perkara yang melibatkan warga, terutama yang bersumber dari kesalahpahaman atau konflik sosial.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan peran aktif kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, kita bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sehingga tercipta kembali kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Enrekang berharap model penyelesaian seperti ini dapat terus dikembangkan ke depan, agar konflik di masyarakat dapat diselesaikan secara damai, cepat, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. (Tim/JTV)

Penulis: Tim/JTVEditor: Redaktur
Exit mobile version