Berita

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Gagalkan 40 Kilogram Sabu Beserta Uang Tunai 2.3 Milyar Rupiah

24

‎Arya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2026 dan terus berkembang hingga mengarah ke jaringan di Pekanbaru, Riau.

‎Selanjutnya, penyidik kembali mengungkap kasus lain pada 28 Mei 2026 di kawasan Sungai Saddang, kemudian melakukan pengembangan di Kecamatan Rappocini hingga wilayah Tamalate.

“Pengungkapan terakhir kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu,”tambahnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Exit mobile version