Dalam institusi Polri, profesionalisme tidak hanya berarti kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dapat menjadi simbol dari berbagai nilai penting.
Polisi yang profesional menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan (abdi negara abdi masyarakat)
Selain itu profesionalisme sebagai simbol integritas mencerminkan kejujuran, konsistensi, dan penolakan terhadap penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi.
Semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri maka semakin progresional dalam menjalankan tugas keseharian terutama dalam penegakan hukum yang adil.
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo Tokoh hukum progresif ini berpandangan bahwa penegakan hukum pada akhirnya harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”ungkapnya
Profesionalisme menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, tanpa memandang jabatan, status sosial, atau kedekatan.
Polisi yang profesional dituntut memiliki kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang terus diperbarui untuk menghadapi tantangan zaman dan digitalisasi dari semua sektor kehidupan masyarakat.
