“PNM memberikan tiga jenis modal kepada nasabahnya, modal usaha, modal intelektual, dan modal sosial. Kegiatan PKU adalah bagian dari modal intelektual yang kami berikan agar nasabah tidak hanya mendapat pinjaman, tetapi juga bekal untuk tumbuh,” ujar Yazdi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Senin, (6/7/2026).
Kisah Fennawaty menjadi bukti bahwa ketika perempuan prasejahtera diberi akses yang tepat tanpa agunan, tanpa prosedur yang rumit, dengan pendampingan yang berkelanjutan potensi yang selama ini terpendam bisa tumbuh dan bahkan membawa manfaat bagi orang-orang di sekitarnya. Satu kantin kecil yang dulu sepi, kini menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari satu keluarga. (m1)
