Rizkayadi menjelaskan, Jannah Firdaus merupakan Penyelenggara Haji Khusus (PHK) yang memiliki izin resmi. Karena itu, Kemenhaj Sulsel akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk dimintai klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah yang disebut hanya sampai di Jakarta.
Kami akan memanggil pihak pemilik atau direktur travel untuk memberikan klarifikasi mengapa jemaah asal Makassar bisa gagal berangkat,” katanya.
Berdasarkan laporan awal, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 80 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi sesuai besaran pembayaran masing-masing jemaah.
Menurut Rizkayadi, pengaduan terhadap Jannah Firdaus baru pertama kali diterima di Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya menemukan bahwa kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki cabang resmi di Makassar, melainkan diduga hanya melalui agen.
