Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran operasional SPBU, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambah Lilik. (*)
