Ia menilai kritik, demonstrasi, maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang semestinya dijawab dengan dialog, evaluasi, dan percepatan pelayanan publik, bukan dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hak masyarakat dapat dipengaruhi oleh dinamika politik.
“Pemimpin diuji bukan ketika mendapat pujian, tetapi ketika menghadapi kritik. Pada saat itulah kualitas kepemimpinan, kedewasaan, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat benar-benar terlihat,”jelasnya.
Ketum Perjosi ini juga mengingatkan bahwa setiap ucapan pejabat publik memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, komunikasi publik harus dibangun dengan kehati-hatian, mengedepankan empati, dan mencerminkan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa pelayanan publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang tidak boleh dikaitkan dengan situasi politik maupun ekspresi kritik warga.
