Namun, ia menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengintimidasi jurnalis.
“Jurnalis harus bekerja berdasarkan kode etik dan ketentuan hukum. Tetapi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme yang benar, bukan dengan penghinaan atau tindakan yang dapat menghalangi kerja jurnalistik,”ujarnya.
Bung Salim meminta Polres Maros menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan, alat bukti, dan keterangan para pihak,” kata Bung Salim.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut konflik antara seorang jurnalis dan pemilik usaha, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini menjadi ujian bagaimana kebebasan pers dihormati di tingkat lokal. Kritik terhadap pemberitaan harus dijawab dengan data dan mekanisme hukum, bukan dengan merendahkan profesi jurnalis,”bebernya.
