BERITAHUKUM

Berita Video : Diduga Abaikkan Aturan, PT. Carly Alfa Timur Bangun Bronjong Di DAS Saddang Jadi Sorotan

161
×

Berita Video : Diduga Abaikkan Aturan, PT. Carly Alfa Timur Bangun Bronjong Di DAS Saddang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Diduga mengabaikan aturan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PT Carly Alfa Timur bangun bronjong masuk kedalam aliran sungai saddang, jadi sorotan.

Pembangunan bronjong yang dibangun dibantaran sungai saddang tepatnya diwilayah lingkungan Pao, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut,  dilakukan oleh pihak perusahaan. kini mendapat teguran dari Pemkab melalui dinas PUTR.

Teguran dilayangkan setelah pembangunan bronjong dianggap melanggar sempadan sungai, serta dapat memicu banjir yang bisa membahayakan masyarakat terkusus di wilayah randanan yang bersebelahan langsung dengan lokasi.

Parahnya lagi, selain bronjong yang masuk kedalam wilayah aliran sungai saddang, pantauan dari udara juga memperlihatkan aliran sungai terlihat nyaris tertutup dengan limbah semen yang diduga dibuang oleh pihak perusahan saat mencuci mobil truk mixer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *