Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Teguran Pemkab dan sidak Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, diabaikan PT Carly Alfa Timur, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Toraja.
Pelaporan dilayangkan akibat pembangkangan yang dilakukan pihak manajemen PT Carly Alfa Timur, dimana diketahui sebelumnya pembangunan bronjong di atas wilayah badan sungai tanpa ijin, telah ditegur pemerintah daerah melalui Dinas PUTR Toraja Utara.
Selain Dinas PUTR, teguran juga disampaikan pihak komisi 3 DPRD Toraja Utara saat melakukan sidak kelokasi pembangunan bronjong, yang terletak di Lingkungan Pao, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, dimana dalam pertemuan dengan pimpinan PT Carly, Anggota Komisi 3 DPRD Torut meminta pihak perusahan untuk menghentikan aktifitas pembangunan bronjong tanpa ijin tersebut.
Hal itupun disanggupi pihak perusahan, dimana saat itu pihak perusahan mengaku salah, tak berkordinasi dengan pemerintah sebelum membangun bronjong diatas bantaran sungai saddang, dan bersedia menghentikan segala aktifitas di daerah aliran sungai.















