Morowali, || Jurnaltivi.com || – Meski Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero saat ini telah melaksanakan transformasi pelayanan berbasis digital untuk mengurangi terjadinya kecurangan, namun masih saja ada oknum nakal yang mengatasnamakan kariawan PLN untuk memperdayai masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi di Daerah Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, dimana salah satu calon pelanggan PLN bernama Subrianto Palubak yang ingin melakukan pemasangan meteran baru tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan petugas PLN.
“kami hanya dimintai KTP dan sejumlah uang, katanya menunggu saja dirumah nanti tim yang datang pasang meteran listrik ke rumah bapak. Terang Subrianto Palubak, korban penipuan ZL oknum yang mengatasnamakan PLN.
Oknum tersebut diduga kerap melakukan aksinya dengan mengatasnamakan PT PLN Unit Layanan Pelanggan Bungku, dengan cara menawarkan pemasangan meteran baru dan pelanggan calon pelanggan hanya diminta menyerahkan foto copy KTP.
Selain itu, ZL yang mengaku – ngaku sebagai pegawai PLN dalam menjalankan aksinya dia tak segan – segan mematok harga pemasangan meteran 900 watt senilai dua juta lima ratus ribuh rupiah.
“kami dimintai KTP dan sejumlah uang, katanya menunggu saja dirumah nanti tim yang datang pasang meteran listrik ke rumah bapak. Terang Subrianto Palubak, salah satu korban ZL.
Diketahui Subrianto Palubak selaku korban telah menyetor uang senilai dua puluh lima juta ke ZL, dengan cara ditransfer kerekening ZL pada Tahun 2022 lalu senilai delapan belas juta rupiah, kemudian lanjut 2 bulan kemudian tujuh juta rupiah untuk pembayaran pelunasan 10 buah meteran.
Sayangnya 10 meteran yang dijanjikan oleh ZL hingga maret 2023 tak kunjung dipasang, korban baru sadar kalau dirinya ditipu, setelah korban melakukan penelusuran ke kantor PLN Bungku, diketahui pelaku dulunya sebagai tenaga lapangan, namun sudah diberhentikan oleh Pihak PLN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bungku di Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan jika, hal tersebut sangat dilarang untuk melakukan pemungutan, meskipun pegawai PLN.
“Sangat dilarang ya. Sebab itu merugikan kami dan masyarakat secara umum. Jika benar orang PLN, serahkan data dan buktinya, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku di PLN, jika ada pelanggan yang ingin memasang meteran lampu, silakan datang ke PLN atau lewat PLN Mobile. Terang Kadri Sy. Ishak Direktur PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bungku.
Selain itu Kadri mengimbau masyarakat untuk mempersempit ruang gerak calo, dan mengoptimalkan layanan Call Center di nomor 123, serta masyarakat dapat mengajukan permohonan pemasangan meteran atau tambah daya dengan prosedur dan harga yang resmi, sesuai TDL 2023.
“Permohonan pasang baru atau tambah daya masyarakat akan langsung tercatat disistem informasi pelayanan pelanggan PLN. Setelah itu masyarakat dapat membayar biayanya ke bank atau loket resmi yang ditunjuk PLN. Sehingga dijamin uang yang dibayarkan tidak akan mampir ke saku pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Uangkap Kadri.
Dengan adanya oknum yang mencatut nama PLN, Direktur PT PLN Unit Layanan Pelanggan Bungku mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh dengan iming – iming pengurusan mudah, ia meminta agar langsung menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk menghindari percaloan. (Asry/JTV)



















