Hallo PolisiPeristiwaPolitik

Dua Pelaku Penjual CHIP SCETER Judi Online Diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Simeulue

617

Berdasarkan informasi Chip tersebut, dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70 ribu untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp 60 ribu untuk chip sebesar 1 billion.

“Pada waktu itu pelaku sedang melakukan transaksi Jual beli chip. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terang Kapolres Simeulue.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku perjudian tersebut dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Turut disita 2 unit Handphone warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat bertransaksi Jual beli Chip higgs domino Sceter SUPER WIN and BIG WIN”  Tegas kasat. (Ag/JTV)

Exit mobile version