Hallo PolisiHukumPeristiwa

Peras Korban Hingga Ratusan Juta, 6 Anggota BNN Gadungan Diciduk Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara

925

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP ayat (1) yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dan perintah palsu atau jabatan palsu diancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara.(Tim/JTV)

Exit mobile version