Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Resmob yang di pimpin Aipda Sri Wahyu, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
“ID alias GR, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap seorang pria yang berinisial AB berumur 67 tahun, dengan kerugian material yang dialami oleh korban sebesar seratus tujuh puluh juta rupiah, kenapa kita Inisial nama korban, itu semata – mata untuk melindungi privasi dari Korban, jadi kita minta pengertiannya untuk hal ini, jelas Syamsul Rijal.
Kasat Reskrim pun menerangkan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh ID alias GR berawal saat pelaku berpura-pura menawarkan kepada korban untuk menebus satu sertifikat tanah yang seharga seratus tujuh puluh juta, selain itu ID juga menawarkan kepada korban bahwa setelah sertifikat tersebut di tebus, maka akan dibangun rumah dan ditinggali bersama, sehingga korban pun setuju untuk memberikan uang kepada ID, bukannya tinggal bersama ID setalah memgambil uang justeru kabur tanpa jejak.
