Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.
Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Secara rinci Agung menyampaikan, sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.
Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas. Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui “self service” yang dipasang di ruang informasi.
