Hallo PolisiHukumKesehatanPeristiwaPolitik

Edarkan Sabu Saat Lebaran, Warga Sanggata Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

464

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114, 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ar/JTV)

Exit mobile version