Hallo PolisiHukumKesehatanNasionalPeristiwaPolitik

Edarkan Sabu, Oknum Karyawan PT. Unggul Diciduk Polisi di Perumahan Kariawan

614
×

Edarkan Sabu, Oknum Karyawan PT. Unggul Diciduk Polisi di Perumahan Kariawan

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, || jurnaltivi.com || Seorang kariawan perkebunan kelapa sawit di Dusun Bulili, Desa Motu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu 19/2/2023 tak berkutik saat diringkus Tim Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.

Berkat adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas pelaku diduga memperjual belikan Narkoba jenis Sabu, TMS (29 th), langsung disergap polisi di perumahan karyawan Tipe E PT. Unggul, tanpa perlawanan.

Ket Foto : Tim Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat melakukan penggeledahan di perumahan tempat pelaku tinggal.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S. I. K., yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, “Benar kami telah menangkap seorang warga Bulili Raya Desa Motu berinisail TMS (29 th), yang kesehariannya bekerja selaku karyawan swasta di PT Unggul.” Tegas IPTU. Adrian Batubara.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, personil Tim Resnarkoba polres pasangkayu berhasil menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) Sachet paket berisikan Kristal Bening, diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5, 24 Geram.

Sementara barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) pak Sachet kecil plastik bening kosong, 4 (empat) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Bungkus Pembungkus Rokok merek Clas Mild, 1 (satu) buah balon lampu warna putih, 1 (satu) tempat kotak plastik warna bening buram, 1 (satu) buah karet Dot warna kuning dan Uang Tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Setelah digeledah, pelaku berikut barang bukti, langsung digelandang ke kantor Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara”. Tutup IPTU. Adrian.(Jamal/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *