“Kami berharap masyarakat aktif mengambil peran untuk memerangi peredaran narkoba, karena itu juga adalah komitmen polres morowali untuk menangkap setiap pelaku yang mengedarkan narkotika, sehingga generasi bangsa dapat bebas dari narkotika. Ucap AKBP Suprianto SIK.MH.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut pelaku dengan inisial MM Alias G saat ini diamankan di rutan polres morowali berikut sejumlah barang bukti.
Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (Asri/JTV)
