HukumPeristiwa

Ancam Warganya Pakai Parang, Kades Lumu Mateng Divonis 1 Bulan Penjara

635
×

Ancam Warganya Pakai Parang, Kades Lumu Mateng Divonis 1 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

“Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap,” jelasnya.

Di tempat sama, Asmayanti selaku anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan GZ pasca kasus pengancaman terhadap ayahnya terungkap.

“Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri,” jelasnya.

Asma mengaku merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan Gazali. Asma mengungkap jika Gazali yang divonis bersalah telah membuktikan jika ayah dan keluarganya berada di pihak yang benar.

“Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar di mata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah,” pungkasnya.(Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *