“Tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan balas dendam porno (porn revenge) merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pria kelahiran Polewali Mandar itu.
Lanjut Amiruddin menjelaskan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga didik.
Program Kejati Sulbar, lanjutnya, yang kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 2 Mamuju para siswa sangat semangat dan antusias dengan banyaknya pertanyaan serta pendapat yang disampaikan oleh para peserta.
Para siswa dan pendidik berharap banyak agar pelaksanaa kegiatan Jaksa masuk sekolah (JMS) terus dilanjutkan untuk memberikan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik untuk melakukan suatu tindakan pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakan supremasi hukum dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
