“Target selama operasi Antik kita tuntas, semuanya tertangkap dan tambahan tangkapan lainnya ada 5 bukan target oprasi,” ujarnya.
Selama dilakukannya Oprasi Antik, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 15 gram. Semua barang bujti yang disita petugas saat ini sudah diperiksa di Laboratorium Forensik yang ada di Polda Sulsel.
Rincian barang bukti hasil penangkapan milik tersangka yang menjadi tarhet Oprasi Antik Marano, sebanyak 9,11 Gram. Barang bukti untuk tersangka bukan target oprasi yang berhasil disita sebanyak 6,03 Gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun.
Dikesempatan yang sama Direktur Narkoba juga menyampaikan tangkapan narkoba selama operasi antik di seluruh Polres jajaran sebanyak 24 laporan Polisi dan 29 tersangka dengan jumlah total barang bukti 29,0146 Gram Sabu.(m1)
