Mamuju, Jurnaltivi.com-Seorang pria sales bahan bangunan asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) di sekap dan dianiaya oleh oknum pengusaha bahan bangunan asal Makassa, di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dan sudah melapor di Polda Sulbar sejak 31 Maret Tahun 2026 lalu. Laporannya kini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulbar. Reskrimum
“Nomor LP R/LI/92/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 31 Maret dugaan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang atau tindakan penganiayaan. korban sales bahan bangunan Septian Eka Saputra disekap oleh oknum pengusaha bangunan tersebut dari Topoyo sampa di Kabupaten Maros,” ungkap Kuasa Hukum korban, Ahmad Udin, kepada sejumlah wartawan di salah satu warkop di Mamuju, Selasa (21/7/2026)
Ahmad Udin, menambahkan, korban dijemput oleh pengusaha bahan bangunan asal Makassar dengan inisial T tersebut di salah satu penginapan di Kecamatan Topoyo, bersama dengan dua orang pria yang mengaku sebagai polisi.
