JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Jeli dan tegas dalam memberantas Narkoba, Bea Cukai Makassar melakukan Joint Analysis dan Joint Operation bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, yang kali ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dengan pelaku berinisial MA berjenis kelamin laki-laki bersamaan dengan barang bukti berupa Methamphetamine/Sabu dengan total berat bruto sebesar ±1.000 gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,2M.
” Bahwa penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar dan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap profil risiko penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG).” Kata Martha Octavia, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dalam keterangan persnya, Selasa 7 Juli 2026 di Kantor DJBC Sulbangael Pelabuhan Makassar.
