BeritaHukum

Aktivis Perempuan Kecewa Putusan Bebas Kades Sandapan Terdakwa Pencabulan Anak

628

“Seharusnya kalau persoalan visum yang dijadikan alasan untuk vonis bebas yang paling bertanggungjawab adalah pemerintah karena pemerintah harus menyiapkan semua vasilitas yang dibutuhkan untuk penegakan hukum,” tuturnya.

Agar proses hukum terhadap kasus vonis bebas Kades tersebut, korban dapat rasa keadilan, pihak JPU harus melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Semua pihak harus mengawal proses kasasi tersebut agar rasa keadilan bagi korban dapat terpenuhi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kades Sandapan, Yuil (34) terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur di dalam Hotel Maleo, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (2/5/2024), dalam agenda putusan di vonis bebas oleh majelis hakim.

“Tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dalam agenda pembacaan tuntutan, tidak terbukti, karena tidak terbukti akhirnya majelis hakim memvonis bebas terdakwa,”ungkap penasehat hukum terdakwa, Jack F Timbongan, dalam keterangan persnya usai pembacaan vonis oleh majelis hakim.(m1)

Exit mobile version