Pelaku saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Mamuju, tidak melakukan perlawanan pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke kantor polisi.
Berdasarkan pengakuan polisi, pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun keburu diciduk anggota Dit Polairud Polda Sulbar kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi.
Pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Pihak penyidik Dit Polairud Polda Sulbar hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus yang sangat merusak habitat laut ini.
Dalam kesempatan tersebut Adqng Ginanjar, juga mengimbau kepada semua nelayan, agar dalam mencari ikan gunakanlah peralatan yang yang tidak melanggar hukum.”Nelayan di Sulbar ini bebas untuk menangkap ikan namun harus diperhatikan, dalam mencari ikan di perairan Sulbar wajib mematuhi aturan, jika melanggar hukum akan ditindak tegas,” tutupnya.(M1)
