BeritaHukum

Putusan Banding Terpidanan Kasus Korupsi Unsulbar Dikuatkan 3 Vonis Terdakwa Ditambah Oleh Hakim Tinggi

925

Berdasarkan amar putusan banding PT Sulbar nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM. 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM dan 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 22 Mei 2024.

Dalam amar putusan banding PT Sulbar disebutkan, nengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

Membatalkan putusan pengadilan Negeri Mamuju nomor 23/Pid.Sus/2023/PN.Mam 3 April 2024 yang dimintakan banding.

Menyatakan terdakwa Anwar Sulili, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan korupsi.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Anwar Sulili dengan pidana terdakwa penjara selama 6 tahun denda 300 juta. Putusan ini lebih tinggi dari putusan sebelumnnya yang hanya divonis 2 tahun dan denda 50 juta.

Selain itu, terdakwa Muslimin dijatuhi hukuman 7 tahun pidana dan denda 350 juta. Semenetara putusan sebelumnnya juga 2 tahun dengan denda 50 juta.
Sedangkan penyedia barang atau rekanan Viktoria Marinton, juga mendapat hukuman tambahan dari 2 tahun bertambah menjadi 9 tahun dengan denda dari 50 juta menjadi 500 juta.(⊆)

Exit mobile version