Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Haji Oleh Oknum ASN Kemenag dan ASN Mamuju Naik Sidik Dalam Waktu Dekat Ada Tersangka

28

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus dugaan penipuan haji yang dilaporkan oleh calon jamaah haji yang gagal berangkat, Rusdiana, asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) di Polresta Mamuju, Bulan Mei tahun 2026 lalu kini sudah naik sidik.

“Dalam waktu dekat ini akan dilangsungkan gelar perkara penetapan tersangka, dalam gelar perkara kali ini akan ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat dihubungi wartawan media ini melalui sambungan telepon, Sabtu, 25/7/2026).

Herman Basir menambahkan, kasus ini sempat dihentikan penyelidikannya karena kedua belah pihak meminta kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Setelah dilakukan mediasi namun kedua belah pihak tidak ada titik temu akhirnya pihak pelapor kembali meminta kepada penyidik untuk melanjutkan kasus dugaan penipuan dana haji yang terlapornya oknum ASN, Kemenag Mamuju, HY dengan ASN Pemkab Mamuju ST,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh media ini, gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi sidik digelar pada minggu lalu. Untuk gelar perkara penetapan tersangka akan digelar dalam waktu dekat ini.

Exit mobile version