Mamuju-Jurnaltivi.com-Terungkap proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Mamuju yang sementara dilakukan oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar) diduga diinterpensi oleh Komisi III Sulbar. Hal itu terungkap dalam audiens yang dilakukan oleh pegiat anti korupsi dengan OPD Perkim, Senin (15/7/2024).
“Lahan yang di survei oleh pihak Dinas Perkim hanya ada satu lahan saja. Padahal pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) merekomendasikan 2 lahan untuk di survei oleh pihak Dinas Perkim Sulbar,” ungkap pegiat anti korupsi, Arman, saat dilangsungkan audiens dengan Kadis Perkim di Kantor Dinas Perkim.
Arman, menambahkan, lahan yang direkomendasikan oleh Kemenkumham ada 2 yakni lahan yang ada di dekat Bandara Tampapadang dengan lahan yang ada di Desa Tadui Kecamatan Mamuju.
“Pihak Perkim saat ini hanya melakukan survei pada lahan yang dekat dengan lahan Bandara Tampapadang. Lahan yang ada di Desa Tadui tidak dilakukan survei. Padahal lahan yang dekat bandara dilihat kurang layak,”jelas Arman.
