Lebih lanjut, sudah diketahui bersama Bahwa ditingkat Kelurahan/Desa jajaran pengawas Pilkada hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS.
“Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Mamuju mengimbau kepada Masyarakat Apabila selama pelaksanaan Coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adannya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat,” ungkapnya.
Namun, jajaran Bawaslu Kabupaten Mamuju tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat.
Adapun beberapa Persoalan selama pelaksanaan pengawasan dan uji petik, antara lain:
1. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili
2. Pemilih dalam zona batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal
3. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan.
4. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan.
