5. Pemilih yang bekerja di Kabupaten Mamuju tetapi bertempat tinggal
6. Terdapat potensi pemilih dengan identitas ganda;
7. Adanya potensi Pemilih yang meninggal dunia tidak memiliki akte kematian yang mengakibatkan tidak terhapusnya di dalam DP4 karena Coklit berbasis de jure;
8. Terdapat pemilih yang sudah atau pernah kawin dibawah tujuh belas (17) tahun yang tidak memiliki dokumen pernikahan sehingga tidak dapat masuk dalam Pemilih Potensial
9. Pemilih yang beralih status dari Masyarakat sipil ke TNI/POLRI yang baru dilantik
10. Terdapat Pemilih tidak dikenal/Anomali yang masih terdapat di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Mamuju
11. Terdapat pemilih di daerah sulit diakses atau dijangkau sehingga berpotensi tidak tercoklit.(m1)
