Lanjutnya, tersangka B memberikan proyek nilai milyaran rupiah dengan cara penunjukan atas dasar persetujuan dari terpidana Fahruddin yang juga mantan Kadis Kehutanan Sulbar.
“Tersangka B bersama mantan Kadis Kehutanan Fahruddin bersepakat memberikan proyek senilai 1,8 milyar tersebut kepada tersangka MN dengan cara penunjukan,” katanya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanana korupsi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju untuk 20 hari kedepan selanjutnya bisa diperpanjang.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 milyar rupiah ini juga menyeret oknum anggota DPRD Sulbar. Oknum dengan inisial S tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2022 lalu dan kini
Mantan Kadis Kehutanan, Fahruddin sudah menjalankan hukuman kasusnya sudah incrah di pengadilan.(m1)
