Hukum

Mengendap 2 Tahun, 2 Tersangka Kasus Rehabilitasi Hutan dan Lahan Akhirnya Ditahan Kejari Mamuju

845

Mamuju-Jurnaltivi.com-Setelah hampir dua tahun mengendap di Pidsus Kejari Mamuju, akhirnya dua orang tersangka kasus korupsi rehabilitasi hutan dan lahan yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 milyar rupiah di Dinas Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2019 lalu.

“Tersangka yang ditahan inisial B yang merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Bidang Pengelolaan Aliran Sungai Dinas Kehutanan Sulbar. Tersangka ditahan karena melakukan pemecahan terhadap proyek yang nilainya mencapai 1,8 milyar rupiah. Seharusnya proyek tersebut ditender bukan penunjukan,” ungkap Kejari Mamuju, Rahardjo Yusuf Wibisono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).

Kejari Mamuju, menambahkan, tersangka lainnya yang ditahan adalah, inisial MN, pengelolah proyek dengan penunjukan langsung oleh pihak Dinas Kehutanan.

“Tersangka MN mendapat proyek senilai 1,8 milyar rupiah dari tersangka B, dengan cara penunjukan karena keduanya sebelumnya adalah teman sekolah. Untuk mendapatkan proyek milyaran tersebut tersangka MN meminjam 6 perusahaan,” beber Rahardjo Yusuf Wibisono.

Exit mobile version