Peristiwa

Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok Gegara Menyalahgunakan Izin Tinggal

98
×

Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok Gegara Menyalahgunakan Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok gegara salah gunakan izin tinggal di Deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Mamuju.

“Keduanya di deportasi karena terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).

Ikram, menmbahkan, Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *