“Tahapan untuk klarisifikasi sudah rampung, saat ini sudah tahap 1. Dalam wakru dekat ini akan dilangsungkan tahap dua di Gakumdu. Jika di tahao dua tersebut kasus bagi bagi uang anggota dewan tersebut bisa dilanjutkan, maka pihak Gakumdu bisaelanjutkannya. Tetapi jika tidak bisa kasus tersebut dihentikan,” jelasnya.
Proses kasus bagi bagi uang tersebut pihak Bawaslu sudah memeriksa 6 orang panwascam, 2 orang penerima uang dan terperiksa juga sudah diperiksa.
“Kalau kasus tersebut bisa lanjut maka kasus tersebut masuk dalam ranah pidana. Anggota DPRD Pasangkayu yang terciduk bagi bagi uang tersebut terancam pidana,” bebernya.
Terkuaknya aksi bagi bagi uang tersebut terekam langsung oleh anggota Panwascam, yang ditugaskan mengawasi proses pelaksanaan kampanye yang digelar oleh oasangan nomor urut 3 Cagub dan Cawagub Sulbar, pada 8 Oktober 2024.
Kasus dugaan politik uang ini menjadi sorotan masyarakat Pasangkayu, karena dapat mempengaruhi jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2024.(m1)
